Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Pengertian sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa
Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi
atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat
dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau
lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Cara-cara penyelesaian sengketa
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan
untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu
persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian
sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
2. Enquiry atau
penyelidikan
3. Mediasi
4. Konsiliasi
5. Arbitrase
6. Judicial Settlement atau
Pengadilan
7. Organisasi-organisasi
atau Badan-badan Regional
Penyelesaian Perkara Perdata Melalui Sistem
Peradilan :
- Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga – lembaga besar atau orang kaya.
- Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Negosiasi
Negosiasi adalah sebuah bentuk
interaksi sosial saat pihak – pihak yang terlibat berusaha untuk saling
menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford,
negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi
formal.
Negosiasi merupakan suatu proses saat dua
pihak mencapai perjanjian yang dapat memenuhi
kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang
dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan
tujuan tertentu.Contoh kasus mengenai negosiasi, seperti Christopher
Columbus meyakinkan Ratu Elizabeth untuk membiayai ekspedisinya
saat Inggris dalam perang besar yang memakan banyak
biaya atau sengketa Pulau Sipadan-Ligitan – pulau yang berada di
perbatasa Indonesia dengan Malaysia – antara Indonesia dengan Malaysia
Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian dengan
melibatkan pihak ketiga, yaitu pihak ketiga yang dapat diterima (accertable)
Artinya para pihak yang bersengketa mengizinkan pihak ketiga untuk membantu
para rihak yang bersengketa dan membantu para pihak untuk mencapai
penyenyelesaian. Meskipun demikianak septabilitas tidak berarti- para pihak
selalu berkehendak untuk melakukan atau menerima sepenuhnya apa yang
dikemukakan pihak ketiga. Mediasi menurut P.1.6 PerMa No.2 Tahun 2003 : Yaitu
suatu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu oleh
mediator.
Arbitrase
“Arbitrasi” atau dalam istilah asing
disebut arbitrage, yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah merupakan praktik untuk
memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara dua pasar keuangan. Arbitrasi ini adalah merupakan
suatu kombinasi penyesuaian transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang
diperoleh adalah berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang
lainnya.
Dalam dunia akademis, istilah “arbitrasi” ini
diartikan sebagai suatu transaksi tanpa arus kas negatif dalam keadaan yang
bagaimanapun, dan terdapat arus kas positif atas sekurangnya pada satu keadaan
, atau dengan istilah sederhana disebut sebagai “keuntungan tanpa risiko”
(risk-free profit).
Seorang yang melakukan arbitrasi disebut “arbitraser”
atau dalam istilah asing disebut juga arbitrageur. Istilah ini utamanya
digunakan dalam perdagangan instrumen keuangan seperti obligasi, saham, derivatif, komoditi dan mata uang.
Apabila harga pasar tidak memungkinkan
dilakukannya arbitrasi yang menguntungkan, maka harga tersebut adalah merupakan
ekuilibrium arbitrasi (lihat :harga keseimbangan) atau juga dikenal dengan
istilah arbitrage equilibrium atau pasar bebas arbitrasi.
Ekulibrium atau keseimbangan arbitrasi ini adalah merupakan prakondisi dari
teori keseimbangan umum atau general equilibrium.
Perbandingan antara perundingan,
arbitrase, dan ligitasi
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang mengatur
|
Para pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan
rule
|
Sangat formal dan teknis
|
Jangka waktu
|
Segera ( 3-6 minggu )
|
Agak cepat ( 3-6 bulan )
|
Lama ( > 2 tahun )
|
Biaya
|
Murah ( low cost )
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
Aturan pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
Hubungan para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
Fokus penyelesaian
|
For the future
|
Masa lalu
|
Masa lalu
|
Metode negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada prinsip
hukum
|
Sama keras pada prinsip
hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah
lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan
mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
Suasana emosinal
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
sumber :
http://fauzi-achmad.blogspot.com/2011/05/perbandingan-antara-perundingan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar