PENGERTIAN HUKUM dan HUKUM EKONOMI
Hukum]
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
SUMBER-SUMBER
HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusa
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusa
sendiri,
bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi (Belanda: codificatie/ Inggris: codification),
diartikan sebagai pengumpulan sejumlah ketentuan dan peraturan serta
perundang-undangan yang disusun menjadi sebuah buku hukum atau buku
perundang-undangan.
Dalam praktiknya
kodifikasi diterjemahkan dengan istilah “kitab Undang-undang” (wetboek) untuk
membedakan dengan “Undang-undang” (wet). Kodifikasi yang disamakan dengan
produk kitab undang-undang, cakupannya lebih luas dibanding dengan
undang-undang. Ia bisa mencakup hukum tertentu secara keseluruhan yang tidak
didapatkan dalam sebuah undang-undang biasa.
Istilah wet dan wetboek dalam bahasa Belanda yang
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan “undang-undang” atau “kitab
undang-undang”, selalu mengacu pada bentuk formal yang telah ditentukan dalam
peringkat perundang-undangan yang berlaku
· Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan, dan
b. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law,
unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
· Menurut teori ada 2
macam kodifikasi hukum, yaitu :
a. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “ Hukum dibiarkan berkembang
menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat
kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
b. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan
ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
1. Politik hukum lama
2. Unifikasi di zaman
Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3. Penduduk terpecah
menjadi;
a. penduduk bangsa Eropa
b. penduduk bangsa Timur Asing
c. penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4. Pemikiran
bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
5. Pendidikan
bangsa Indonesia ;
a. Hasil Pendidikan Barat
b. Hasil Pendidikan Timur
· Unsur-unsur dari
suatu kodifikasi :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
· Tujuan Kodifikasi
Hukum tertulis untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Penyerderhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
KAIDAH DAN NORMA
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari
bahasa Latin.
Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat
perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat.
Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau
tidak berbuat.
Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan
atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan.
Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa yang lain.
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih
baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1.
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara
hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan
sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan
peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh
negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara
tersebut
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi
2, yaitu :
1.
Kukum yang Imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
Hukum yang Fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
1.5 HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a. Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan
membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian
tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian
keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling
berhadapan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomiindonesia adalah keseliruhan
kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan
dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia
ke dalam dua macam, yaitu:
a. Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan
hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai
aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang
diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belum diatur oleh hukum. Jadi hukum
ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan
berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Atas dasar itu, hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, Hukum ekonomi menganut asas, sebagai
berikut :
· Asas keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
· Asas manfaat,
· Asas Demokrasi
Pancasila,
· Asas adil dan
merata,
· Asas keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
· Asas hukum,
· Asas kemandirian,
· Asas keuangan,
· Asas ilmu
pengetahuan,
· Asas kebersamaan,
kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
· Asas pembangunan
ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
· Asas kemandirian
yang berwawasan kenegaraan.
Sumber :
http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2259539-makna-kodifikasi/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/kodifikasi-hukum-aspek-hukum-dalam.htmlhttp://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/kaidah-dan-norma/http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/kaidah-norma-hukum/http://velanthin.blogspot.com/2011/03/hukum-ekonomi.htmlhttp://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/15/bab-1-hukum-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar