Sabtu, 21 April 2012

KASUS PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS DI JAWA TIMUR


KASUS PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS DI JAWA TIMUR
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DCBJ) Jawa Timur I kembali menggagalkan penyelundupan pakaian bekas sebanyak 34 kontainer. Jumlah tersebut senilai Rp3 miliar. Belum diketahui dari mana barang-barang itu berasal karena si penyelundup menggunakan modus baru.

Menurut Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jatim I Eko Darmanto pakaian tersebut belum diketahui darimana didatangkan. Sebab dalam dokumen pelayaran, barang-barang itu didatangkan Sulawesi dengan tujuan Depo Meratus Prapat Kurung, Surabaya, Jawa Timur.

"Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas bahwa kawasan Sulawesi tidak ada yang menjadi sentra konveksi," kata Eko kepada Wartawan di Depo Karantina, Jalan Kalianak, Surabaya, Rabu (22/2/2012).

Dia menjelaskan, modus ini adalah sang Importir mendatangkan barang dari luar negeri yang ditujukan ke beberapa tempat-tempat diluar pantauan petugas, seperti di Kendari, Sulawesi itu.

Selanjutnya, dari tempat itu dikirim lagi ke tempat tujuan. Bahkan ada pula yang menggunakan kapal-kapal kecil milik para Nelayan. "Kadang ada juga yang pengirimannya menggunakan kapal nelayan," ungkap Eko.

Eko juga mengatakan, pengiriman pakaian bekas ini merupakan melanggar ketentuan umum larangan impor. Selain berakibat berkurangnya pendapatan dan kesempatan berusaha di dalam negeri, pakaian bekas ini juga membawa dan mengandung bibit penyakit yang berbahaya.

Meski belum diketahui darimana barang-baran itu berasal, namun pihaknya memperkirakan barang-barang ini didatangkan dari Malaysia dan China. Hal itu mengaca pada kasus-kasus sebelumnya. Rencana, puluhan kontainer pakaian bekas ini akan dijual di beberapa wilayah di Jawa Timur. Hal itu menyusul ada beberapa tempat yang merupakan sentra perdagangan pakaian bekas ini.
Saat ini, pihak DJBC masih melakukan proses penelitian dan memeriksa importir barang itu. Selanjutnya, akan dilakukan penindakkan apakah barang-barang itu dimusnahkan atau dilakukan re-ekspor dengan biaya importir. (wdi)


Barang yang masuk atau keluar dari pabean Indonesia tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang sah. Sejak zaman Hindia Belanda penyelundupan sudah dikenal, namun masih terbatas pada pengangkutan komoditas pertanian dan hasil laut ke negara tetangga dan membawa masuk barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, gula, dan barang-barang pokok sehari-hari lainnya.
Kemudian oleh pemerintah Indonesia hal ini dilegalisasi dengan Border Crossing yang hanya berlaku untuk daerah-daerah perbatasan dengan negara tetangga. Saat ini penyelundupan semakin meningkat dan hal ini dilakukan melalui pelabuhan resmi dengan berbagai cara, termasuk pemalsuan dokumen impor, sehingga penyelundupan tradisional berkembang menjadi penyelundupan fisik dan administrasi.
Salah satu penyebab terjadinya penyelundupan yang semakin meningkat, pada umumnya diakibatkan oleh rendahnya kualitas barang yang dihasilkan dalam negeri dibanding dengan produksi luar negeri, misalnya produk rokok, elektronik, dan otomotif. Seperti halnya yang saya ajukan dalam tugas paper ini.
Dalam kasus ini terdapat kasus penyelundupan yang sangat atau lumayan besar, dan jumlahnya lumayan banyak dan salah satu dampak yang terkena adalah tingkat perekonomian Negara yang semakin lama semakin terpuruk, oleh adanya tingkat penyelundupan yang sangat merugikan Negara. Sekarang bayangkan saja apabila Negara kita yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari sector export impor yang legal malah digagalkan oleh aksi – aksi penyelundupan yang dilakukan oleh segelintir orang tidak bertanggung jawab.
 Tindakan ini semua memang bukan semuanya dari sector asing, banyak ternyata yang terlibat dalam aksi penyelundupan ini merupakan orang dalam negeri sendiri, bahkan banyak para pengusaha dalam negeri yang melakukannya, demi kepentingan mereka sendiri, tidak melihat dampaknya bagi Negara kita ini.
Seperti halnya suatu kasus yang sangat memalikan Negara, yaitu kasus penyelundupan baju bekas, senilai kurang lebih nilai ekonominya adalah 3 milyar. Diatas dijelaskan “Selain berakibat berkurangnya pendapatan dan kesempatan berusaha di dalam negeri, pakaian bekas ini juga membawa dan mengandung bibit penyakit yang berbahaya.” Kata – kata yang diungkapkan seperti halnya itu, memang benar adanya, karena barang barang yang diselundupkan tersebut secara otomatis tidak melewati uji kelayakan dahulu, bahwa barang tersebut layak atau memenuhi standart yang ditetapkan oleh Negara kita atau tidak, karena dampaknya juga akan dirasakan sendiri oleh rakyat yang secara langsung membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak legal atau barang haram tersebut.
Berikut ini merupakan factor yang menyebabkan banyak terjadinya tindakan penyelundupan :
  1. Tata niaga impor/ekspor, pemerintah hanya menunjuk beberapa perusahaan tertentu sehingga importir/eksportir lain yang memiliki modal dan profesional harus mengimpor - mengekspor melalui perusahaan yang ditunjuk pemerintah dengan fee. Contoh, tata niaga gula, beras, dan minuman yang mengandung alkohol.

  1. Perizinan terbatas atau menggunakan sistem quota seperti kendaraan bermotor yang diimpor secara built-up.
Dapat dihitung berapa tambahan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan izin impor tersebut.

  1. Hak impor beberapa jenis bahan baku yang hanya boleh diimpor oleh importir produsen. Kebijakan ini menyulitkan industri menengah ke bawah yang selama ini membeli secara terbatas sesuai dengan kebutuhan dari importir umum dengan harga bersaing. Perizinan yang hanya diberikan kepada importir produsen membuat industri menengah ke bawah perlahan-lahan akan bangkrut karena mereka harus membeli bahan baku dari importir produsen yang berskala besar. Kebijakan ini juga mendorong terjadinya impor ilegal.

  1. Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas impor beberapa jenis komoditi tertentu, padahal yang harus ditingkatkan adalah kualitas komoditi tersebut bukan memverifikasi produksi luar negeri yang pada umumnya telah memenuhi persyaratan layak ekspor, contoh impor terigu, di mana biaya laboratorium lebih besar dibanding bea masuk dan pungutan pemerintah lainnya.

  1. Memberlakukan sistem Pre-Shipment Inspection (PSI) untuk beberapa komoditas impor di mana biaya pemeriksa surveyor ditanggung perusahaan yang mengimpornya

Menurut saya cara yang paling efektif untuk barang illegal atau barang penyelundupan tersebut adalah dimusnahkan, atau disita, tindakan tersebut akan dapat mengurangi dan bahkan akan memberantas tindakan illegal yang melanggar hukum tersebut, yang akhirnya akan meningkatkan daya beli masyarakat kita sendiri terhadap barang local yang sudah pasti tidak ada penyelundupan, dan dampak yang paling menyeluruh adalah meningkatnya pendapatan per – kapita dan membantu pembangunan ekonomi Negara kita.

sumber
http://id.shvoong.com