Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
ABSTRAKSI
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau
segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak
punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain
untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Pasar dikuasai oleh satu
atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena
itu, hampir tidak ada persaingan berarti. Persaingan Usaha Tidak Sehat dilarang
dilakukan didalam dunia perindustrian.
PENDAHULUAN
Praktik
monopoli yang dilarang oleh undang-undang anti monopoli (UU No 5 Tahun 1999)
adalah monopoli yang menyebabkan terjadinya penentuan pasar, pembagian pasar
dan konsentrasi pasar. Pengaturan ini melindungi konsumen dengan harga yang
bersaing dan produk alternatif dengan mutu tinggi. Ada kegiatan-kegiatan yang
dilarang dalam antimpoli juga ada hal-hal yang dikecualikan dalam antimopoli.
Apabila hal tersebut dilanggar akan ada sanksi yang akan diberikan.
PEMBAHASAN
A.
Penggertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dalam Pasal 1 angka (2) UU Antimonopoli dijelaskan, bahwa
praktek monopoli adalah sebuah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas
barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikan kepentingan umum, sedangkan persaingan usaha dalam Pasal 1
angka (6) disebutkan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan
cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum
untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem
ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi
ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, undang-undang ini juga
mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan
kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi
ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh
mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu
bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi,
investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan
potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri (domestik) dan
kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang
terbuka dalam rangka perdagangan bebas (free trade).
B. Asas dan
Tujan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
· Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum.
· Tujuan
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah
sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi
ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah,
dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan
usaha.
C. Kegiatan yang
dilarang dalam Antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33
ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai
pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar
yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan
pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya .
D. Perjanjian yang
dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut
adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
a. Oligopoli
b. Penetapan harga
c. Pembagian wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Integrasi vertikal
i. Perjanjian
tertutup
j. Perjanjian
dengan pihak luar negeri
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan
pengambil-alihan :
· Penggabungan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang
mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan
beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan
selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena
hukum.
· Peleburan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang
karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang
meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena
hukum.
· Pengambilalihan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau
mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan
Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap
Perseroan/Badan Usaha tersebut .
E. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
a.
Oligopoli
b.
Penetapan harga
c.
Pembagian wilayah
d.
Pemboikotan
e.
Kartel
f.
Trust
g.
Oligopsoni
h.
Integrasi vertikal
i.
Perjanjian tertutup
j.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak
tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d. Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
a. Pencegahan konsumen untuk memperoleh
barang atau jasa yang bersaing
b. Pembatasan pasar dan pengembangan
teknologi
c. Menghambat pesaing untuk bisa masuk
pasar
d. Jabatan rangkap
e. Pemilikan saham
f. Merger, akuisisi, konsolidasi
F.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah
lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat
Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.
G. Sanksi dalam
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU
adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan
mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk
dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli.
Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti
Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai
pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9
sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27,
dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua
puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus
miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam)
bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan
Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang
ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau
pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat
dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. Pencabutan izin usaha; atau
b. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran
terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang
menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan
ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak
menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau
penyidikan dalam konteks pidana.
KESIMPULAN
Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1999 pihak konsumen merasa aman karena dapat
dilindungi dari produk barang/jasa para produsen yang tidak berkualitas dan
merugikan masyarakat. Perlindungan usaha lemah dan konsumen diutamakan untuk
menciptakan harmonisasi usaha yang sehat pada kegiatan bisnis. Dan juga ada
jaminan kepastian hukum untuk dapat mencegah praktek monopoli dan persaingan
tidak sehat dalam mobilitas perekonomian, sehingga dapat tercipta efektivitas
dan efisiensi dalam kegiatan usaha yang dapat meningkatkan efisiensi nasional
sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menarik
minat penanam modal baik dalam dan luar negeri.
DARFTAR PUSTAKA
Kartika Sari,
Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT.
Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar