HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
BAGIAN
I PENGERTIAN
A. PENGERTIAN
Hak
Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk
atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada
intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu
kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara
garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
- Hak Cipta (copy rights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
·
Paten;
·
Desain Industri (Industrial
designs);
·
Merek;
·
Penanggulangan praktik persaingan
curang (repression of unfair competition);
·
Desain tata letak sirkuit terpadu
(integrated circuit);
·
Rahasia dagang (trade secret);
Di
Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral
Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI
mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai fungsi :
a.
Perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang HaKI;
b.
Pembinaan yang
meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c.
Pelayanan
Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat Jenderal HaKI terdapat
susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Hak Cipta, Desain
Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c. Direktorat Paten;
d. Direktorat Merek;
e.
Direktorat
Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.
Direktorat Teknologi Informasi;
Pada
tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan
meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu
bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods
(TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi
konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a.
Paris Convention for the protection
of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan
Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and
Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c.
Trademark Law Treaty(TML) dengan
Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection
of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e.
WIPO copyrights treadty (WCT) dengan
Keppres No. 19 tahun 1997;
Di
dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah
HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL
PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan
tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of
Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property
Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki
millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang
selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional.
Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan
dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian
saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan
investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah
memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
SUMBER
:
https://fannynawang.wordpress.com/2011/03/06/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
http://id.shvoong.com/society-and-news/news-items/2064377-seputar-hak-kekayaan-intelektual-haki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar