Dasar
hukum wajib daftar perusahaan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas
tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran
atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh
manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai
alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib
dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan.
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga
perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan
atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab
dalam bidang perdagangan.
Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran
perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap
suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai
perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran
sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya
perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.
Sifat wajib daftar perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka.
Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat
memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam
Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan
oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban pendaftaran
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikansuratkuasa yang sah.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikansuratkuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat
tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang
ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal
5 ).
Cara dan tempat serta waktu pendaftaran
menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
3. di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan
pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ).
Hal-hal yang wajib didaftarkan
·
Pengenalan Tempat
·
Data Umum Perusahaan
·
Legalitas Perusahaan
·
Data Pimpinan Perusahaan
·
Data Pemegang Saham Perusahaan
·
Data Kegiatan Perusahaan
·
Komoditi / Produk;
·
Modal;
·
Kategori Perusahaan;
·
Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT
Tbk) ditambahkan :
·
Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
·
Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
·
Harga nominal Saham
·
Tanggal Pencatatan (listing);
·
Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)
sumber :
vanezintania.wordpress.com/2011/05/14/ketentuan-wajib-daftar-perusahaan
ijinusaha.com/2008/04/15/wjib-daftar-perusahaan-tdp.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar