HUKUM
PERIKATAN
- Pengertian
Perikatan Hal adalah terjemahan dari istilah
aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum
dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang
mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. yang mengikat itu menurut
kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa
peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan,
misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau
bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan
bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri
diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara
orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hokum ( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan
hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena
perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa
perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property),
dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of
succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law). Perikatan yang terdapat
dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas. Perikatan yang
terdapat dalam bidang-bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya
sebagai berikut:
· Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya
perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming),
pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
· Dalam bidang hukum keluarga, misalnya
perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
· Dalam bidang hukum waris, misalnya
perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan
sebagainya.
· Dalam bidang hukum pribadi, misalnya
perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
· Perikatan Dalam arti Sempit
Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini
tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut.
Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta
kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata
diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum,
hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur
dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta
kekayaan ini disebutPerikatan dalam arti sempit.
· Ukuran nilai
Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaan
ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum
atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik berupa
benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda tidak
berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran untuk
menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam
kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.
· Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu
dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan
pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk
menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut
debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu
pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang
berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak
atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu
prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak
mempunyai hak dan kewajiban timbale balik.
Karena prestasi itu diukur dengan nilai
sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu
berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah
uang itu berkedudukan sebagai kreditur.
· Macam- macam Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam
perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh
pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut
jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.
· Perikatan bersyarat, perikatan yang
timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
· Perikatan dengan ketetapan waktu
· Perikatan alternative
· Perikatan tanggung menanggung
· Perikatan yang dapat dan tidak dapat
dibagi
· Perikatan dengan ancaman hukuman
· Perikatan wajar
· Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada
sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
· Karena pembayaran
· Karena penawaran pembayaran tunai
diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
· Karena adanya pembaharuan hutang
· Karena percampuran hutang
· Karena adanya pertemuan hutang
· Karena adanya pembebasan hutang
· Karena musnahnya barang yang terhutang
· Karena kebatalan atau pembatalan
· Karena berlakunya syarat batal
· Karena lampau waktu
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar