Selasa, 15 Mei 2012

SUBYEK dan OBYEK HUKUM


Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian
Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum/

PENGERTIAN HUKUM dan HUKUM EKONOMI

www.gunadarma.ac.id
PENGERTIAN HUKUM dan HUKUM EKONOMI
Hukum] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusa
sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)

Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
KODIFIKASI HUKUM

Kodifikasi (Belanda: codificatie/ Inggris: codification), diartikan sebagai pengumpulan sejumlah ketentuan dan peraturan serta perundang-undangan yang disusun menjadi sebuah buku hukum atau buku perundang-undangan.

Dalam praktiknya kodifikasi diterjemahkan dengan istilah “kitab Undang-undang” (wetboek) untuk membedakan dengan “Undang-undang” (wet). Kodifikasi yang disamakan dengan produk kitab undang-undang, cakupannya lebih luas dibanding dengan undang-undang. Ia bisa mencakup hukum tertentu secara keseluruhan yang tidak didapatkan dalam sebuah undang-undang biasa.

Istilah wet dan wetboek dalam bahasa Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan “undang-undang” atau “kitab undang-undang”, selalu mengacu pada bentuk formal yang telah ditentukan dalam peringkat perundang-undangan yang berlaku
·         Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

a.    Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan, dan
b.    Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

·         Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
a.    Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
b.    Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
1.       Politik hukum lama
2.       Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3.       Penduduk terpecah menjadi;
a.    penduduk bangsa Eropa 
b.    penduduk bangsa Timur Asing
c.     penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4.        Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
5.        Pendidikan bangsa Indonesia ;
a.    Hasil Pendidikan Barat
b.    Hasil Pendidikan Timur

·         Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.     Jenis-jenis hukum tertentu
b.    Sistematis
c.     Lengkap

·         Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
a.     Kepastian hukum
b.    Penyerderhanaan hukum
c.      Kesatuan hukum

KAIDAH DAN NORMA
Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin.
Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat.
Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa yang lain.
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
1.       Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2.       Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3.       Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4.        Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.       Kukum yang Imperatif,
maksudnya kaidah
 hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.       Hukum yang Fakultatif
maksudnya ialah
 hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.


1.5 HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat.

Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomiindonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
a.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belum diatur oleh hukum. Jadi hukum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.

Atas dasar itu, hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, Hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
·         Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
·         Asas manfaat,
·         Asas Demokrasi Pancasila,
·         Asas adil dan merata,
·         Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
·         Asas hukum,
·         Asas kemandirian,
·         Asas keuangan,
·         Asas ilmu pengetahuan,
·         Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
·         Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
·         Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.


Sumber :





















Sabtu, 21 April 2012

KASUS PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS DI JAWA TIMUR


KASUS PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS DI JAWA TIMUR
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DCBJ) Jawa Timur I kembali menggagalkan penyelundupan pakaian bekas sebanyak 34 kontainer. Jumlah tersebut senilai Rp3 miliar. Belum diketahui dari mana barang-barang itu berasal karena si penyelundup menggunakan modus baru.

Menurut Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jatim I Eko Darmanto pakaian tersebut belum diketahui darimana didatangkan. Sebab dalam dokumen pelayaran, barang-barang itu didatangkan Sulawesi dengan tujuan Depo Meratus Prapat Kurung, Surabaya, Jawa Timur.

"Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas bahwa kawasan Sulawesi tidak ada yang menjadi sentra konveksi," kata Eko kepada Wartawan di Depo Karantina, Jalan Kalianak, Surabaya, Rabu (22/2/2012).

Dia menjelaskan, modus ini adalah sang Importir mendatangkan barang dari luar negeri yang ditujukan ke beberapa tempat-tempat diluar pantauan petugas, seperti di Kendari, Sulawesi itu.

Selanjutnya, dari tempat itu dikirim lagi ke tempat tujuan. Bahkan ada pula yang menggunakan kapal-kapal kecil milik para Nelayan. "Kadang ada juga yang pengirimannya menggunakan kapal nelayan," ungkap Eko.

Eko juga mengatakan, pengiriman pakaian bekas ini merupakan melanggar ketentuan umum larangan impor. Selain berakibat berkurangnya pendapatan dan kesempatan berusaha di dalam negeri, pakaian bekas ini juga membawa dan mengandung bibit penyakit yang berbahaya.

Meski belum diketahui darimana barang-baran itu berasal, namun pihaknya memperkirakan barang-barang ini didatangkan dari Malaysia dan China. Hal itu mengaca pada kasus-kasus sebelumnya. Rencana, puluhan kontainer pakaian bekas ini akan dijual di beberapa wilayah di Jawa Timur. Hal itu menyusul ada beberapa tempat yang merupakan sentra perdagangan pakaian bekas ini.
Saat ini, pihak DJBC masih melakukan proses penelitian dan memeriksa importir barang itu. Selanjutnya, akan dilakukan penindakkan apakah barang-barang itu dimusnahkan atau dilakukan re-ekspor dengan biaya importir. (wdi)


Barang yang masuk atau keluar dari pabean Indonesia tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang sah. Sejak zaman Hindia Belanda penyelundupan sudah dikenal, namun masih terbatas pada pengangkutan komoditas pertanian dan hasil laut ke negara tetangga dan membawa masuk barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, gula, dan barang-barang pokok sehari-hari lainnya.
Kemudian oleh pemerintah Indonesia hal ini dilegalisasi dengan Border Crossing yang hanya berlaku untuk daerah-daerah perbatasan dengan negara tetangga. Saat ini penyelundupan semakin meningkat dan hal ini dilakukan melalui pelabuhan resmi dengan berbagai cara, termasuk pemalsuan dokumen impor, sehingga penyelundupan tradisional berkembang menjadi penyelundupan fisik dan administrasi.
Salah satu penyebab terjadinya penyelundupan yang semakin meningkat, pada umumnya diakibatkan oleh rendahnya kualitas barang yang dihasilkan dalam negeri dibanding dengan produksi luar negeri, misalnya produk rokok, elektronik, dan otomotif. Seperti halnya yang saya ajukan dalam tugas paper ini.
Dalam kasus ini terdapat kasus penyelundupan yang sangat atau lumayan besar, dan jumlahnya lumayan banyak dan salah satu dampak yang terkena adalah tingkat perekonomian Negara yang semakin lama semakin terpuruk, oleh adanya tingkat penyelundupan yang sangat merugikan Negara. Sekarang bayangkan saja apabila Negara kita yang seharusnya mendapatkan keuntungan dari sector export impor yang legal malah digagalkan oleh aksi – aksi penyelundupan yang dilakukan oleh segelintir orang tidak bertanggung jawab.
 Tindakan ini semua memang bukan semuanya dari sector asing, banyak ternyata yang terlibat dalam aksi penyelundupan ini merupakan orang dalam negeri sendiri, bahkan banyak para pengusaha dalam negeri yang melakukannya, demi kepentingan mereka sendiri, tidak melihat dampaknya bagi Negara kita ini.
Seperti halnya suatu kasus yang sangat memalikan Negara, yaitu kasus penyelundupan baju bekas, senilai kurang lebih nilai ekonominya adalah 3 milyar. Diatas dijelaskan “Selain berakibat berkurangnya pendapatan dan kesempatan berusaha di dalam negeri, pakaian bekas ini juga membawa dan mengandung bibit penyakit yang berbahaya.” Kata – kata yang diungkapkan seperti halnya itu, memang benar adanya, karena barang barang yang diselundupkan tersebut secara otomatis tidak melewati uji kelayakan dahulu, bahwa barang tersebut layak atau memenuhi standart yang ditetapkan oleh Negara kita atau tidak, karena dampaknya juga akan dirasakan sendiri oleh rakyat yang secara langsung membeli atau mengkonsumsi barang yang tidak legal atau barang haram tersebut.
Berikut ini merupakan factor yang menyebabkan banyak terjadinya tindakan penyelundupan :
  1. Tata niaga impor/ekspor, pemerintah hanya menunjuk beberapa perusahaan tertentu sehingga importir/eksportir lain yang memiliki modal dan profesional harus mengimpor - mengekspor melalui perusahaan yang ditunjuk pemerintah dengan fee. Contoh, tata niaga gula, beras, dan minuman yang mengandung alkohol.

  1. Perizinan terbatas atau menggunakan sistem quota seperti kendaraan bermotor yang diimpor secara built-up.
Dapat dihitung berapa tambahan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan izin impor tersebut.

  1. Hak impor beberapa jenis bahan baku yang hanya boleh diimpor oleh importir produsen. Kebijakan ini menyulitkan industri menengah ke bawah yang selama ini membeli secara terbatas sesuai dengan kebutuhan dari importir umum dengan harga bersaing. Perizinan yang hanya diberikan kepada importir produsen membuat industri menengah ke bawah perlahan-lahan akan bangkrut karena mereka harus membeli bahan baku dari importir produsen yang berskala besar. Kebijakan ini juga mendorong terjadinya impor ilegal.

  1. Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) atas impor beberapa jenis komoditi tertentu, padahal yang harus ditingkatkan adalah kualitas komoditi tersebut bukan memverifikasi produksi luar negeri yang pada umumnya telah memenuhi persyaratan layak ekspor, contoh impor terigu, di mana biaya laboratorium lebih besar dibanding bea masuk dan pungutan pemerintah lainnya.

  1. Memberlakukan sistem Pre-Shipment Inspection (PSI) untuk beberapa komoditas impor di mana biaya pemeriksa surveyor ditanggung perusahaan yang mengimpornya

Menurut saya cara yang paling efektif untuk barang illegal atau barang penyelundupan tersebut adalah dimusnahkan, atau disita, tindakan tersebut akan dapat mengurangi dan bahkan akan memberantas tindakan illegal yang melanggar hukum tersebut, yang akhirnya akan meningkatkan daya beli masyarakat kita sendiri terhadap barang local yang sudah pasti tidak ada penyelundupan, dan dampak yang paling menyeluruh adalah meningkatnya pendapatan per – kapita dan membantu pembangunan ekonomi Negara kita.

sumber
http://id.shvoong.com